Sijori Kepri, Meranti — Pasca Pemerintah memastikan tahun 2020 ini tidak akan memberangkatkan Calon Jemaah Haji tanah air ke tanah suci Mekah, membuat impian calon yang telah melunasi biaya haji jadi buyar.
Seperti dialami 158 Calon Jemaah haji asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Mereka terpaksa harus mengurungkan niatnya berangkat ke tanah suci Mekah tahun ini.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Kepulauan Meranti, Hasbullah, mengatakan, bahwa ada sebanyak 158 CJH yang telah melunasi dana ibadah haji.
“Jemaah reguler 137 orang, jamaah Lansia 3 orang, jamaah usulan 6 orang, jamaah cadangan porsi 11 orang dan jamaah cadangan Lansia 1 orang. Jadi total jamaah yang telah lunas ada sebanyak 158 orang,” bebernya, kemarin.
Kendati demikian, terkait dana ibadah haji yang sudah disetorkan, Hasbullah mengatakan, saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Itu tergantung dari pusat bagaimana tindak lanjut,” ucapnya.
Hasbullah menjelaskan, sebagaimana yang ia ketahui, untuk status jamaah haji dan pengembalian setoran lunas Bipih, Jamaah haji yang telah melunasi Bipih menjadi jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) tahun 1442 H/2020 M. Jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih, dengan catatan, berlaku sama baik jamaah haji reguler maupun khusus.
“PHD dan pembimbing dari unsur KBIHU, statusnya dibatalkan dan dapat diajukan kembali untuk tahun 1442 H/2021 M sesuai dengan ketentuan perundangan, Bipih dikembalikan ke pemerintah daerah atau rekening pembimbing yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian terkait kesehatan haji, jamaah haji yang telah dinyatakan mampu (istitha’ah), pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan tahun 1442 H/2020 M dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ia menambahkan, perlengkapan jamaah dan PPIH, gelang identitas akan digunakan untuk keberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M, jamaah haji yang sudah menerima buku manasik, perlengkapan dari BPS Bipih tidak diberikan lagi untuk keberangkatan tahun 1442 H/2021 M, dan perlengkapan petugas PIH tahun 1441 H/2020 M akan dipergunakan untuk tahun 1442 H/ 2021 M.
“Untuk dokumen haji, Kementerian Agama mengembalikan Pasport kepada masing-masing jamaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing ibadah haji dari unsur KBIHU melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota,” urainya.
Selanjutnya, bimbingan manasik haji, pemerintah memberikan bimbingan manasik haji kepada jamaah haji reguler, PIHK memberikan bimbingan manasik kepada jamaah haji khusus, dan KBIHU memberikan bimbingan manasik kembali, walaupun telah mendapatkan bimbingan tahun 2020.
“Kemudian visa mujamalah, PIHK yang memberangkatkan jamaah haji dengan visa haji mujamalah dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Win)









