BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menyelamatkan 2.873 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Hal itu berkat penangkapan 5 (lima) pelaku tindak pidana narkotika selama bulan Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu siang (11/6/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan dihadiri perwakilan dari Kejari Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, serta awak media dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan, Satresnarkoba telah berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap IPTU Davinsi.
IPTU Davinsi menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka laki-laki berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/10/V/2025.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Sebong Pereh (Kecamatan Teluk Sebong) dan Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“Keempat tersangka berhasil kita amankan di beberapa lokasi yang berbeda, dengan berhasil mengamankan 5 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,75 gram,” jelasnya.
Tersangka kelima, berinisial RDP (34), diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/11/V/2025. Ia ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.249,56 gram.
Karena jumlah sabu yang sangat besar, RDP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu milik tersangka RDP sebanyak 927,04 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai (Wippol), lalu dibuang ke dalam kloset, disaksikan langsung oleh media.
Sementara itu, keempat tersangka lainnya, AS, AP, HO, dan IB, dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa. ***