GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Gubernur Ansar Ahmad Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Periode 2024-2028, Ini Nama-Namanya

×

Gubernur Ansar Ahmad Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri Periode 2024-2028, Ini Nama-Namanya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi melantik 5 anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2028. (Foto : Ist)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro dan 5 anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2028. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi melantik 5 (lima) anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2028. Pelantikan ini berlangsung di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, pada Selasa (2/7/2024), berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 784 Tahun 2024.

Lima anggota KI Provinsi Kepri yang dilantik adalah:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  1. Muhammad Juhari
  2. Arison
  3. Alfian Zainal
  4. Saut Maruli Samosir
  5. E Afrizal

Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi,” jelas Ansar Ahmad.

Ansar juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.

“Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan kita bersama berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Gubernur Ansar berharap, dengan pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru ini, kualitas badan publik pemerintah dan non-pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat meningkat.

“Semoga dapat mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” harapnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“Kepulauan Riau ini sudah membuktikan berkali-kali komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik sejak awal diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Donny.

Ia menambahkan bahwa Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang pertama kali merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010, dan menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011.

“Komitmen Gubernur Kepri bapak Ansar Ahmad dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol dan kami sangat mengapresiasi kepala daerah yang bisa proaktif seperti Gubernur Kepri,” kata Donny Yusgiantoro.

Acara pelantikan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri, Suhadak, Danrem 033/WP, Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Danlanud RHF Tanjung Pinang, Kolonel PNB Andi Nur Abadi, Kepala BPS Provinsi Kepri, Darwis Sitorus, unsur Forkopimda Kepri, dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri. ***

(Jlu)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100