TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib pekerja paruh waktu atau tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status hukum dan masa depan karier. Hal ini disampaikan Gubernur dalam Upacara Penyerahan SK CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi 2024, Rabu (28/5/2025), di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjung Pinang.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengungkapkan bahwa Pemprov Kepri telah mengusulkan secara resmi kepada Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi khusus untuk tenaga paruh waktu.
“Kita sudah sampaikan aspirasi ini ke Komisi II DPR RI. Diperlukan regulasi dari pemerintah pusat agar status hukum tenaga paruh waktu jelas dan masa depan mereka tidak digantung,” kata Gubernur Ansar.
.
Menurut Gubernur, keberadaan tenaga paruh waktu sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik di daerah.
Namun, ketidakjelasan status mereka selama ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian. ***
















