GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

ASN dan Non ASN Tanjungpinang Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

×

ASN dan Non ASN Tanjungpinang Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
ASN dan Non ASN Tanjungpinang Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, menegaskan kepada seluruh ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk tidak berada di kedai kopi saat jam pelayanan.

Penegasan ini kembali ia sampaikan menyusul banyaknya temuan dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan pegawai yang berlama-lama nongkrong di kedai kopi pada jam kerja, Rabu (27/8/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin.

Menurutnya, Pemko Tanjungpinang sangat memahami bahwa keberadaan kedai kopi ikut mendukung perekonomian UMKM.

Namun dukungan tersebut harus dilakukan secara bijaksana, tanpa mengorbankan pelayanan publik.

“Dalam situasi untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menegaskan kewajiban menaati jam kerja sudah jelas diatur dalam regulasi.

“Ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemko akan memperketat pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat.

“Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” pungkas Ahmad Nur Fatah. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100