TANJUNGPINANG β Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memperketat disiplin aparatur. ASN maupun Non ASN yang kedapatan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, menyebutkan penegasan ini diambil setelah muncul banyak pengaduan masyarakat terkait keberadaan pegawai di kedai kopi pada jam pelayanan.
βBanyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,β tegas Tamrin, Rabu (27/8/2025).
Tamrin menegaskan, pemerintah daerah sepenuhnya menyadari bahwa keberadaan pegawai juga mendukung perekonomian UMKM, termasuk kedai kopi. Namun, dukungan tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan publik.
βKalau tujuannya untuk komunikasi dengan masyarakat atau diskusi tertentu, tentu tidak dilarang. Intinya, pegawai harus berada di kantor pada jam kerja. Kita sudah minta BKPSDM membentuk tim pengawasan,β tambahnya.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menjelaskan ketentuan disiplin pegawai sudah diatur dalam regulasi resmi.
βKetentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban ini juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik,β jelasnya.
Ia menegaskan, pegawai yang melanggar akan ditindak sesuai aturan.
βKita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Untuk memberikan efek jera, tentu akan ada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,β tegas Ahmad Nur Fatah. ***














