TANJUNGPINANG – Sebanyak 42 badan publik di Kepulauan Riau berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Capaian tersebut diumumkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (11/12/2025).
Jumlah badan publik berpredikat Informatif tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 21 badan publik.
Dari total 151 badan publik yang diundang mengikuti Monev, lonjakan capaian ini menjadi indikator penguatan komitmen transparansi di lingkungan pemerintahan dan lembaga publik di Kepri.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, menyampaikan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras badan publik dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dari rangkaian Monev tahun ini, kami memperoleh nilai akhir dari 42 badan publik kategori Informatif. Tahun lalu hanya 29, dan sekarang naik signifikan. Ini perkembangan yang menggembirakan,” ujarnya.
Meski demikian, Arison mengungkapkan masih terdapat lebih dari 100 badan publik yang berada pada kategori menuju Informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pelaksana sebagai garda terdepan keterbukaan informasi.
“Sepanjang 2025, Komisi Informasi Kepri mencatat adanya 10 permohonan sengketa informasi yang melibatkan 17 badan publik, dengan isu yang didominasi pengelolaan anggaran, perizinan, lingkungan hidup, AMDAL, hingga Dana BOS,” ungkap Arison.
Sementara itu, melalui sambutan yang dibacakan T.S. Arif Fadillah, Gubernur Kepulauan Riau menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan demokratis.
“Keterbukaan informasi adalah janji kita kepada rakyat. Ini jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Gubernur mengapresiasi Komisi Informasi Kepri serta seluruh badan publik yang telah menunjukkan komitmen meningkatkan transparansi.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya dibebankan kepada PPID, melainkan harus menjadi komitmen pimpinan badan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga meminta Komisi Informasi Kepri merancang program yang adaptif dengan kondisi geografis Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan.
Penguatan layanan digital, optimalisasi media sosial, serta pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa dan kelurahan dinilai penting untuk memperluas akses informasi.
“Pemanfaatan platform digital menjadi keharusan. Sosialisasi perlu dilakukan secara kreatif dan efektif agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Gubernur kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mencegah praktik koruptif.
“Informasi adalah kekuatan. Informasi yang terbuka, akurat, dan merata adalah kunci pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan,” tutupnya.
Anugerah KIP 2025 turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Kepri Mohammad Djohari, Encek Aprizal, Alfian Zainal, dan Saud Maruli Samosir, serta perwakilan Forkopimda Kepri, pimpinan OPD, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau. ***














