TANJUNGPINANG – Belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) wajib mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Regional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Hal itu kembali ditegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan sejumlah realisasi belanja perjalanan dinas ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu acuan yang digunakan dalam pemeriksaan adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Selain itu, BPK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah agar dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
BPK menemukan sejumlah pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain pembayaran uang harian dan biaya penginapan melebihi Standar Harga Satuan Regional, pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta bentuk ketidaksesuaian lainnya yang menjadi dasar temuan kelebihan pembayaran.
Standar Harga Satuan Regional menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun merealisasikan berbagai komponen belanja, termasuk perjalanan dinas. Dengan adanya standar tersebut, setiap pengeluaran diharapkan memiliki batas kewajaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan Regional merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas, BPK mencatat seluruh kelebihan pembayaran yang timbul dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah. ***
















