Sijori Kepri, Tanjungpinang — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal, Kamis, (28/5/2020).
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, Musholla se-kota Tanjungpinang. (FD/R)
Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Kota Tanjungpinang Pada Fase New Normal :
Sumber : Kominfo TPI
















