LINGGA (SK) — Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lingga, siap jika Pemerintah Daerah minta untuk mendampingi menyusun KUA PPAS RAPBD 2017. Peran TP4D dalam proses penyusunan anggaran daerah salah satunya KUA PPAS, telah diatur dalam Permendagri, hanya selama ini fungsi tersebut belum dijalankan Pemerintah Kabupaten Lingga.
“TP4D tersebut dibentuk oleh negara, guna mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahan penggunaan uang negara, dan menghindari kerugian negara dengan langkah preventif akan jauh lebih baik. Untuk itu, kami selalu siap mendampingi jika itu merupakan keinginan Bupati, tinggal surati saja,” ungkap Evan Apturedi, Kasi Intel Kajari Lingga, sekaligus ketua TP4D di Daik Lingga, Selasa, (08/11/2016).
Keberadaan TP4D, tidak harus dijadikan momok bagi Pemerintah Daerah, kata Evan, bahkan sebaliknya, menjadi lembaga yang mampu membantu daerah terhindar dari masalah. Terkait permintaan pendampingan tersebut datang dari DPRD Lingga, seharusnya pihak Eksekutif yang lebih dulu memahami hal tersebut.
“Intinya, jika sudah Pemkab Lingga nawaytu, ingin serius membangun Kabupaten ini dengan benar, kami juga all out melakukan pendampingan tersebut,” terangnya.
Kamarudin Ali SH, Wakil Ketua I DPRD Lingga, sebelumnya minta pihak eksekutif untuk berkonsultasi dengan TP4D Kajari Lingga, dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017. Hal tersebut diperlukan, karena DPRD akan selalu meminta legal opinium dari Kejaksaan, sebelum mengesahkan APBD kedepannya. (SK-Pus)