PEKANBARU – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penetapan UMP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Proses Penetapan UMP
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, proses penetapan UMP melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang telah melaksanakan dua kali sidang, yaitu pada 6 Desember dan 9 Desember 2024.
“Inilah kesepakatan yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau, dan pada hari Senin kemarin telah dilaporkan kepada Pj Gubernur Riau untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur,” jelas Boby pada Selasa (10/12/2024) di Pekanbaru.
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor, antara lain:
- Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas: Rp3.543.863,98
- Sektor Perkebunan Pertanian: Rp3.526.320,1
Penetapan UMSP ini diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 (pertambangan migas) dan Nomor 3726/12/2024 (perkebunan pertanian).
Boby Rachmat mengungkapkan, kenaikan UMP ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Riau, seiring dengan upaya percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini mulai 1 Januari 2025, pemerintah daerah berharap UMP dan UMSP yang baru dapat mendukung para pekerja sekaligus menjadi salah satu upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif di Riau. ***