Pemusnahan Barang Bukti Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 4 hingga 31 Juli 2025. Dalam operasi intensif ini, petugas menangkap 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan pengedar narkoba lintas wilayah, baik sebagai kurir, penyimpan, maupun pengendali.
Kegiatan pemaparan hasil pengungkapan dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri sejumlah instansi terkait seperti BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Kepri, dan tim penasihat hukum, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup:
- Sabu: 2.746,14 gram
- Ganja kering: 1.558,98 gram
- Ekstasi: 209 butir
“Dari seluruh kasus, terdapat 5 kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba, termasuk satu kasus hasil limpahan Bea Cukai Batam,” ungkap AKBP Achmad Suherlan.
Kasus I bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku.
“Tersangka hendak mengirim sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke pelaku lain yang menjadi penghubung dari Malaysia,” terang AKBP Achmad.
Kasus II berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkotika dari Karimun menuju Lombok. Petugas gabungan langsung menindaklanjuti dengan operasi di Batam, Lombok, dan Karimun, serta menangkap sejumlah pelaku.
Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul yang disembunyikan dalam pakaian dan rumah tinggal para tersangka.
“Kami apresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan. Informasi dari warga sangat penting dalam mengungkap jaringan yang melibatkan wilayah lintas provinsi,” ujar Wadir.
Usai pemaparan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Juli 2025 dari 17 perkara, dengan 25 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu kristal: 2.870,24 gram (dari total 3.015,16 gram)
- Ganja: 1.504,96 gram (dari total 1.509,96 gram)
- Ekstasi: 165 butir (dari total 193 butir)
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan laboratorium forensik.
“Melalui pemusnahan ini, negara berhasil menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” jelas AKBP Achmad Suherlan.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Selain penindakan, langkah pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat juga terus digencarkan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga menyasar pencegahan. Kami aktif lakukan sosialisasi dan penyuluhan, termasuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelajar,” tegasnya. ***














