GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRI

Aliansi Mahasiswa Hukum Batam Laporkan Lik Khai ke Polda Kepri | Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Aliansi Mahasiswa Hukum Batam Laporkan Lik Khai ke Polda Kepri | Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Aliansi Mahasiswa Hukum Batam melaporkan anggota DPRD Kepri, Lik Khai, ke Polda Kepri
Aliansi Mahasiswa Hukum Batam melaporkan anggota DPRD Kepri, Lik Khai, ke Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM – Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB) resmi melaporkan anggota DPRD Kepri, Lik Khai, ke Polda Kepri atas dugaan keterlibatannya dalam penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Batam. Laporan disampaikan melalui dokumen Legal Opinion (LO) pada Kamis (10/4/2025).

Jamaludin, perwakilan mahasiswa dari UNRIKA, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan gerakan moral mahasiswa setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan perintah langsung dari Lik Khai kepada operator alat berat untuk melakukan penimbunan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pernyataan operator alat berat dan Dinas Bina Marga menguatkan dugaan bahwa ada instruksi langsung dari yang bersangkutan,” ujar Jamaludin.

Jamaludin menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi dijerat hukum berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia menyebut bahwa pelaku yang memberikan perintah juga dapat dipidana setara dengan pelaku utama.

Sementara itu, Hidayatudin dari UPB menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum. Ia meminta Polda Kepri bertindak transparan dan adil dalam menangani laporan.

“Kami minta jangan ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus diusut tuntas,” tegas Hidayatudin.

Menanggapi bantahan pihak Lik Khai yang menyebut aktivitas tersebut sebagai normalisasi sungai, Jamaludin meminta investigasi objektif.

“Kalau ini normalisasi, kenapa sungai yang awalnya lebar 25 meter sekarang hanya 5 meter? Itu bukti nyata ada penimbunan,” katanya.

Ia juga merujuk pada Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang melarang aktivitas yang mengganggu kondisi tata air DAS.

Aliansi menegaskan bahwa seluruh dokumen dan pasal hukum terkait telah mereka lampirkan dalam laporan dan akan kembali mendatangi Polda Kepri untuk meminta bukti penerimaan laporan. ***

banner 200x200