BATAM — Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam yang terdiri dari mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku utama dalam dugaan kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Permata Baloi, Batam. Aksi penimbunan tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan hidup yang berdampak luas pada masyarakat dan ekosistem setempat.
Hidayatuddin, Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum UPB, dalam pernyataannya mengecam keras dugaan keterlibatan Lik Khai, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang disebut-sebut memerintahkan penimbunan tersebut.
“Tindakan semacam ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan. Seorang wakil rakyat seharusnya melindungi alam, bukan justru menjadi aktor utama perusakannya,” tegas Hidayat, Senin (7/4/2025).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69, 98, 99, dan 116, pemberi perintah juga turut bertanggung jawab secara pidana. Ditambah lagi, Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pemberi perintah merupakan pelaku utama.
“Bila hukum tak mampu menyentuh pelaku karena status dan kekuasaannya, maka publik yang akan menuntutnya di pengadilan nurani,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Jamaluddin Lobang, mahasiswa Ilmu Hukum UNRIKA dan Wakil Ketua BEM UNRIKA, juga menyuarakan perlunya proses hukum yang adil dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.
“Sesuai dengan pernyataan dari Kepala Dinas Bina Marga, penimbunan DAS itu diduga atas perintah dari saudara Lik Khai. Maka semua pihak yang terlibat, termasuk dinas terkait, wajib diperiksa,” ujar Jamal.
Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia menyoroti konsep doenpleger dalam hukum pidana, yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan demikian, hukum tidak hanya menjerat tangan yang berbuat, tetapi juga otak di balik kejahatan,” tegasnya.
Jamal juga menambahkan bahwa penimbunan DAS merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya pada pasal 25 dan 71, yang menegaskan larangan kegiatan yang mengganggu tata air di daerah aliran sungai.
Aliansi Mahasiswa Hukum Batam menilai bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan menjadi penentu apakah hukum benar-benar berlaku tanpa pandang bulu di Indonesia. ***










