GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Palsukan Hasil Swab Covid-19, Pelaku Ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam

×

Palsukan Hasil Swab Covid-19, Pelaku Ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam

Sebarkan artikel ini
Palsukan surat keterangan hasil Swab Covid-19, tersangka berinisial SR Alias PJ, ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Palsukan surat keterangan hasil Swab Covid-19, tersangka berinisial SR Alias PJ, ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Polresta Barelang, Sabtu, (16/01/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono, menjelaskan, kasus ini sedang di proses dengan tuntas dan profesional. Tentunya sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, dan akan terus dikembangkan dan koordinasi dengan JPU untuk dikawal kasusnya hingga tuntas P21.

“Kami berharap tidak ada lagi pelaku lain yang berani mencoba coba melakukan hal yang serupa ini. Dan kepada instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut, agar lebih diperketat lagi dan teliti,” kata AKP Budi Hartono, Sabtu, (16/01/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, sekira pukul 14.30 WIB, korban inisial ENS datang dari Malang untuk Bekerja di Singapore. Selanjutnya Korban ENS dibawa ke rumah tersangka SR Alias PJ untuk menginap, dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 06.30 WIB, korban ENS bersama tersangka SR Aliass PJ, menuju pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

“Setibanya di Pelabuhan Batam Center, tersangka SR Alias PJ mengurus surat–surat keberangkatan korban ENS. Kemudian sekira Pukul 10.40 WIB, tersangka SR Alias PJ menyerahkan surat–surat keberangkatan milik Korban ENS, selanjutnya berangkat menuju Singapore dengan menggunakan kapal Feri SINDO,” ungkap AKP Budi Hartono.

Sesampainya di Singapore, korban ENS dilakukan pengecekan surat–surat oleh Petugas Pelabuhan Singapore, lalu didapati Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto Positif, selanjutnya ENS dipulangkan ke Batam, Indonesia, melalui Pelabuhan Interansional Batam Centre.

Setibanya di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan Pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto, atas nama ENS apakah ada melakukan pemeriksaan PCR SWAB di klinik tersebut.

Lalu pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto megatakan, pasien ENS tidak
ada melakukan pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto. Mengetahui hal tersebut, pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto
membuat laporan ke Polsek Kawasan Pelabuhan.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 (tiga) unit Hand Phone, 4 lembar surat Hasil PCR SWAB COVID-19 Laboratorium Klinik Gatot Subroto (Palsu ) atas nama inisial RU, JL, JM,LN, dan IA.

Foto surat hasil PCR SWAB COVID-19 Laboratorium Klinik Gatot Subroto milik saksi ENS, dan Surat hasil PCR SWAB COVID 19 Laboratorium Klinik Gatot Subroto milik saksi ENS dibuang ke Laut (DPB).

“Kepada polisi, tersangka SR alias PJ mengaku mendapatkan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB COVID-19 Laboratorium Klinik Gatot Subroto berawal dari bulan Desember 2020. Pelaku WN, selaku pembuat surat (DPO) menawarkan apabila ingin membuat surat kesehatan PCR SWAB palsu, bahwa pelaku WN bisa membuatnya. Selanjutnya tersangka SR Alias PJ langsung menyuruh pelaku WN untuk membuat surat hasil PCR SWAB Palsu untuk inisial RU, JL, JM, LN, dan IA.

Selanjutnya, tersangka SR membayar surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Palsu tersebut sebesar Rp 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) kepada pelaku WN selaku pembuat surat (DPO). Kemudian tersangka SR menjual surat hasil pemeriksaan Swab ke calon Pekerja Migran dari harga Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada calon pekerja migran.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2021, tersangka SR Alias PJ kembali menyuruh Pelaku WN untuk membuat surat Hasil Pemeriksaan PCR Swab atas nama ENS. Setelah selesai membuat surat hasil PCR SWAB, pelaku WN mengirimkan soft copy tersebut kepada tersangka SR Alias PJ via whats App, selanjutnya tersangka SR Alias PJ mengeprint surat tersebut dan menyerahkan surat – surat keberangkatan korban ENS tanpa dilakukan pengecekan korban. Selanjutnya Korban ENS berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Singapore.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan adanya sindikat pemalsuan Surat Hasil PCR Swab yang saat ini sudah ditangani oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, dan kini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

“Tim juga memburu WN, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kawasan Pelabuhan Batam,” kata AKP Betty Novia. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100