GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Puluhan Ribu Kartu Lotre Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam

×

Puluhan Ribu Kartu Lotre Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam

Sebarkan artikel ini
Puluhan Ribu Kartu Lotre Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam
Puluhan Ribu Kartu Lotre Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Puluhan ribu kartu lotre bergambar naga turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan dugaan sindikat perjudian online internasional yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggerebekan di sebuah ruko kawasan Sukajadi serta pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa kartu lotre tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari operasional perjudian online jenis lotre yang dijalankan para pelaku.

Selain kartu lotre bergambar naga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa CPU, monitor, laptop, handphone dan router WiFi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online tersebut.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama,” ujarnya.

Polisi menduga operasional perjudian online tersebut dijalankan secara terstruktur dengan pembagian tugas mulai dari host live streaming, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player.

Modus yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming guna menarik calon pemain agar ikut dalam permainan judi online tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

Selain menjerat pelaku dengan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian, penyidik juga menerapkan Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam operasional perjudian online tersebut. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100