BATAM β Sindikat dugaan perjudian online yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Batam diduga dijalankan secara terstruktur dengan pembagian peran mulai dari host siaran langsung hingga pemain palsu atau fake player.
Kasus tersebut diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan para pelaku diduga menjalankan perjudian online jenis lotre dengan sistem operasional yang telah dibagi berdasarkan tugas masing-masing.
βPara pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player,β ujarnya.
Host diduga bertugas melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial Facebook untuk menarik perhatian calon pemain. Sementara customer service dan operator menjalankan aktivitas operasional perjudian online tersebut.
Adapun fake player diduga sengaja dimainkan untuk menciptakan kesan bahwa permainan tersebut mudah memberikan keuntungan besar kepada pemain lain yang menonton siaran langsung tersebut.
Polisi menduga pola tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban agar tertarik mengikuti permainan judi online yang dijalankan dari lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Selain lokasi utama di Sukajadi, polisi juga melakukan pengembangan ke kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam kondisi kosong.
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router WiFi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian serta Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur perjudian online yang marak melalui media sosial karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. ***














