BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri terus mengembangkan kasus dugaan perjudian online internasional yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) dengan menelusuri jaringan lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Kota Batam.
Pengembangan dilakukan setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap aktivitas perjudian online di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam pengungkapan awal tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan antara lokasi di Sukajadi dengan bangunan lain di kawasan OPBC.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi kedua, bangunan diketahui dalam kondisi kosong. Namun, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa seperti yang ditemukan di lokasi utama penggerebekan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan operasional perjudian online yang dijalankan secara terstruktur dari beberapa lokasi berbeda di Kota Batam.
Selain perangkat komputer, polisi juga menemukan berbagai barang bukti lainnya berupa monitor, laptop, handphone, router WiFi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut diduga memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.
Para pelaku juga diduga memiliki pembagian tugas masing-masing mulai dari host, operator, customer service hingga fake player untuk menciptakan kesan permainan yang menguntungkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga bangunan dijadikan tempat tinggal para pelaku.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian serta Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Kepri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam operasional perjudian online tersebut. ***














