GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

2 Penyelundup Bersama Kapal KM Carolina Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

×

2 Penyelundup Bersama Kapal KM Carolina Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
2 (dua) penyelundup barang ilegal berinisial SL alias S dan inisial RS bersama Kapal KM Carolina diamankan Ditpolairud Polda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) penyelundup barang ilegal berinisial SL alias S dan inisial RS bersama Kapal KM Carolina diamankan Ditpolairud Polda Kepri, Selasa, (09/02/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan 2 (dua) pelaku berinisial SL alias S dan inisial R, berawal dari informasi masyarakat kepada Ditpolairud Polda Kepri.

“Informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam. Di lokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang-barang berupa rokok dan minuman ilegal,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu, (10/02/2021).

Selanjutnya, tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos. Pada hari Selasa, tanggal 9 Februari 2021, sekira jam 09.45 WIB, tim melakukan pengintaian. Lalu petugas mendatangi KM Carolina, dan 1 (satu) orang melarikan diri.

“Saat pengintaian, tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader, berhasil mengamankan KM Carolina di perairan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” ungkap Harry Goldenhardt.

Terlihat diantaranya, 1 (satu) orang selaku Nahkoda dan 1 (satu) orang selaku ABK yang mengaku, bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari Dapur 12 dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

“Selanjutnya para crew KM Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, guna proses selanjutnya,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS, beserta barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit KM Corolina, 2 (dua) lembar Pas Kecil KM Corolina, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak, dan Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah 100 Case/Kotak.

Kemudian, tim juga mengamankan minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak.

“Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut, tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, pukul 17.50 WIB, langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100