GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Gunakan Mobil Rental 3 Pencuri Beraksi di Wilayah Polsek Nongsa

×

Gunakan Mobil Rental 3 Pencuri Beraksi di Wilayah Polsek Nongsa

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Gunakan Mobil Rental, 3 (tiga) pelaku pencurian inisial RS (27), HR (33), dan WA (42), beraksi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), di wilayah Polsek Nongsa. Kepada ketiga pelaku, akhirnya berhasil ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 15.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana, membenarkan telah diamankan 3 (tiga) pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

“Saat ini, ketiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Nongsa,” kata AKP I Made Putra Hari Suargana, didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, Jumat, (26/02/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 4 Februari 2021, sekira pukul 07.00 WIB, korban berinisial RM (27), baru saja pulang kerja, sampai di rumah korban terkejut, karena satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja KR 150L warna hitam dengan Nomor TNKB 6850 GJ miliknya sudah hilang atau sudah tidak ada di teras rumahnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 25.000.000. Sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa,” kata AKP I Made Putra Hari Suargana.

Menerima laporan dari korban RM, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Nongsa, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPDA Sofian Rida, melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya pada hari Rabu 17 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja KR 150L warna hitam dengan nomor TNKB 6850 GJ yang telah dilaporkan hilang itu berada di Kavling Bukit Pelita Indah, Kecamatan Nongsa.

“Menanggapi informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat mendatangi lokasi keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek.

Pada saat itu, lanjutnya, kedua pelaku inisial RS dan HR berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela dan anggota yang melihat langsung berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali, namun pelaku tetap lolos.

“Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja KR 150L warna hitam yang sudah di pasang plat palsu BP 6373 BO, 2 (dua) buah anak besi yang dimodifikasi Runcing, 1 (satu) unit mobil Toyota Agia warna kuning BP 1754 JR, dimana mobil ini digunakan sebagai sarana untuk mengintai target,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka yang telah ditangkap menerangkan, bahwa ketiga pelaku telah berhasil melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Nongsa.

“Selain 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan 1 (satu) Honda Beat warna putih biru dengan nopol BB 3319 RR (Nopol Palsu) dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam ping dengan Nopol BP3054 MD (Nopol Palsu),” ungkapnya lagi.

Diakui oleh pelaku, bahwa motor tersebut adalah hasil dari pencurian yang mereka lakukan. Lalu para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah para pelaku merental mobil Agya warna kuning dengan BP 1754 JR, yang digunakan untuk menjadi sarana mendatangi lokasi yang menjadi target pelaku. Selanjutnya para pelaku mendatangi lokasi dengan mobil tersebut, yang dikemudikan oleh tersangka HR, di tempat kejadian di Kavling Nongsa.

Pelaku RS yang pada saat itu bersama dengan Pelaku RN (Masih DPO) masuk dalam perkarangan rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Ninja.

Untuk mempermudah membawa sepeda motor tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci letter “Y” yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor agar mesin motor dapat dihidupkan.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian, sedangkan yang mengendari sepeda motor adalah Pelaku RS.

“Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolsek Nongsa. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100