Sekira bulan Mei 2019, anak pelapor mengikuti proses ujian Teknis Kemampuan Dasar (TKD) dan anak pelapor tidak lulus. Kemudian pelapor memberi tahu tersangka VS dan tersangka menjawab “nanti bisa lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung”.
Dan setelah itu, pelapor dan anak pelapor berangkat ke Kampus IPDN dan menunggu tersangka VS di kantin kampus IPDN Jatinangor, dengan tujuan menunggu arahan dari tersangka, dan tersangka mengatakan “Untuk sekarang ini tidak bisa masuk, tapi tunggu saja pada saat siswa setelah mengikuti pendidikan dasar diakpol, dan setelah siswa kembali ke barak kita sisipkan”.
Akhirnya anak pelapor mengikuti arahan tersangka. Namun hingga 2 (dua) bulan kemudian anak pelapor tidak juga bisa masuk dan akhirnya pelapor kembali menghubungi tersangka VS, dan tersangka mengatakan, akan mengembalikan uang pelapor.
Sekira bulan November 2019, tersangka VS menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada pelapor dengan tanda terima dipegang oleh tersangka dan kemudian sekira bulan Desember tahun 2019 tersangka kembali menyerahkan CEK Bank Mandiri Tanjung Pinang atas Nama PT KAP senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Namun setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri, bahwa Cek tersebut tidak ada dananya, lalu pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada tersangka VS dan tersangka mengatakan nanti akan dibayar langsung. Selanjutnya awal tahun 2020 tersangka VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Dan sebulan kemudian, tersangka VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pelapor dan total uang yang telah diserahkan oleh terlapor VS kepada pelapor adalah sebesar Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sampai saat sekarang ini tidak ada kepastian atau itikad baik dari tersangka VS untuk mengembalikan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya.
Setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap VS pada tanggal 23 April 2021, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap tersangka VS pada tanggal 26 April 2021 dan pada tanggal 11 Mei 2021, namun VS Tidak Hadir.
Kemudian pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 15.22, tersangka VS datang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dengan didampingi penasehat hukum/pengacara guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan terhadap tersangka VS, dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rio Reza Panindra.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli bertanda tangan VS, bahwa telah menerima dari “TMZ” (pelapor) uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan masuk IPDN atas nama YZ.
1 (satu) Lembar Cek Asli Bank Mandiri Cabang Tanjung Pinang No HY 963427 Tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama PT KAP.
“Adapun korban mengalami kerugian Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah). Dan terhadap tersangka, disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” tutupnya. (R Rich)














