Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 12 personel Polresta Barelang diberikan sanksi tindakan disiplin, berupa Push Up, pada kegiatan Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) yang dilaksanakan oleh Biro Provos Divpropam Mabes Polri, dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75, di Halaman Mapolresta Barelang, Kota Batam, Selasa, (22/06/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin Kombes Pol Gunarso sebagai Pemeriksa Utama POK III Div Propam Polri, didampingi oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto, Kasubbag Gaktibplin Divpropam Polri, AKBP Satya Wighy Widhaeyadi, beserta rombongan Div Propam Mabes Polri, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil Polresta Barelang, baik Bintara dan Perwira termasuk PJU Polresta Barelang, serta Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, mengatakan, sasaran pemeriksaan adalah perlengkapan surat–surat Polri, seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan Seragam Polisi (Gampol), sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi Senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan, Pungli dan Penyalahgunaan Narkoba.
“Dari hasil Pemeriksaan sikap tampang, ditemukan 12 personel yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, rambut panjang, jenggot panjang. Dan personil yang tidak sesuai dengan aturan diberikan sanksi berupa tindakan disiplin berupa Push Up,” kata IPTU Tigor Sidabariba.
Untuk pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba, lanjutnya, seluruh personil Polresta Barelang dilakukan pengambilan Test Urine.
“Dan dari hasil tersebut, tidak ditemukan personil Polresta Barelang yang terindikasi menggunakan Narkoba (positif) secara keseluruhan hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Tigor, Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, mengingatkan kepada personil untuk selalu jaga sikap tampang, karena tugas Kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan akan menindak tegas berupa pemecatan atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi kepada personil yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba sesuai perintah Bapak Kapolri,” tegasnya. (Wak Dar)








