GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Calon Penumpang Pesawat Batam Lombok Diringkus Bea Cukai Batam

×

Calon Penumpang Pesawat Batam Lombok Diringkus Bea Cukai Batam

Sebarkan artikel ini
Bawa Narkotika jenis Sabu, calon penumpang Pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok, berinisial A (35) diringkus aparat Bea Cukai (BC) Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – Seorang pria calon penumpang Pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok, berinisial A (35), mencoba menyelundupkan 3 (tiga) bungkus plastik berisi total 301,4 gram Narkotika jenis Sabu melalui duburnya, berhasil diringkus aparat dari Bea Cukai (BC) Batam.  

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Zulfikar Islami, menyampaikan, bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu, (03/10/2021).  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 05.45 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar, Jumat, (29/10/2021).  

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara, A mengaku mengonsumsi Sabu dan mengakui membawa Sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan hasilnya benar ditemukan 3 (tiga) barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” ungkap Zulfikar.  

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.  

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.  

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri), Jumat, (29/10/2021), untuk proses lebih lanjut.  

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Zulfikar. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100