GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat dari Polri

×

Terlibat Kasus Narkoba Seberat 6,7 Kg, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Dipecat dari Polri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dan 2 tersangka lainnya. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Terlibat kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 6,7 Kilogram, Oknum polisi berinisial ARG yang juga menjadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, dipastikan dipecat dari anggota Polri. 

“Sesuai intruksi Kapolda Kepri dan arahan Kapolri, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota, terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika, yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Ps Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, IPDA Zia Ul Hak, dalam keterangan resminya, Rabu, (02/02/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. 

Kronologi pengungkapan tersebut berawal penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security. Ia diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. 

Dari M didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg.

Kemudian, Tim Penyidik melakukan pengembangan, yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG, yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ada di pinggir pantai Resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG.

“Setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai Resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga, yaitu Inisial DTP, yang berada di Tanjung Uban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang, akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 00.30 WIB. 

Selanjutnya, didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai Resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP. 

Sehingga Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang langsung mengamankan inisial DTP, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.172 Kg. 

“Total dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” jelas Harry Goldenhardt.

Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton, serta perintah dari Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjung Pinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kepri. 

Para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.  

Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100