Kanit Reskrim Polsek Nongsa, , IPTU Sofiyan Rida, beserta Anggota Opsnal Polsek Nongsa pergi ke perumahan tersebut dan mendapati pelaku B ada di rumahnya.
“Kemudian Pelaku B dibawa ke Polsek Nongsa. Saat sampai di Polsek Nongsa, Pelaku M dan Pelaku B mengakui perbuatannya, yaitu telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut, serta dilakukan penahanan,” ungkap Kompol Yudi Arvian
Atas Perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Wak Dar)














