Sijori Kepri, Batam — Terbukti melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal, seorang pria berinisial S (48) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, saat sedang berada di Kampung Lembang Jaya, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, Pelaku berinisial S (48) menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia kepada kepada 4 (empat) orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur ilegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10.000.000 per orang, sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40.000.000.
Kemudian pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 5.000.000,- dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk 5 (lima) orang termasuk pelaku sebesar Rp 15.000.000.
BACA JUGA : Terbukti Lakukan Ini, Seorang Pria Ditangkap di Nongsa Batam
BACA JUGA : Nodai Pacar di Wisma, Seorang Pelajar di Bintan Diringkus
Sehingga sisa uang yang dipegang oleh pelaku sebanyak Rp 20.000.000 yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa,” kata Kompol Yudi Arvian, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Sofiyan Rida, di Mapolsek Nongsa, Rabu, (02/03/2022).
Kronologis kejadian berawal pada pada hari Sabtu, (26/02/2022), sekira pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI ilegal di Kampung Lembang Jaya, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Kemudian, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan, dan benar ditemukan adanya 4 (empat) orang calon PMI ilegal bersama Pelaku S (48).
Lalu, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, IPTU Syofian Rida, mengamankan Pelaku dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) Unit handpone milik pelaku berupa 1 (satu) tas Ransel warna Hitam milik pelaku, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 (satu) kartu nama perusahaan PT Ficotama Bina Trampil, 1 (satu) tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 (lima) bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban,” ungkap Yudi Arvian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp 15 miliar. (Wak Dar)
















