โKarena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, pelaku secara diam-diam mengambil gunting yang ia simpan dalam saku celananya, lalu menusukkan ke arah leher bagian tenggorokan sebelah kanan korban,โ ungkap Kapolresta.
Setelah menusukkan gunting ke leher korban, pelaku milihat dari leher korban mengeluarkan darah, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa gunting menuju mobil pelaku dan pergi meninggal korban menuju Bengkong Pelapa I, untuk menyembunyikan angkot yang dikendarainya, setelah itu pergi berjalan kaki menuju arah Bengkong Sarmen.
Namun ditengah perjalanan, tepatnya di Ruko Sarmen pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Bengkong dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada hari Selasa Tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.
Selanjutnya, Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polresta Barelang guna Proses lebih lanjut.
โAtas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,โ pungkas Kapolresta Barelang. (Wak Dar)














