“Juga didapati pemain AR melakukan bongkar atau penjualan chip/koin sebanyak 5 B dengan harga Rp 60.000/ 1 B atau senilai Rp 300.000 dan diserahkan ke penyelenggara Pelaku H, dan didapati adanya dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino,” ungkap Kasat.
Kemudian, diamankan pemilik warung kopi, Kasir, serta 8 (delapan) orang yang ada di tempat kejadian. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang dapat dijadikan sebagai tersangka adalah 3 (tiga) orang terkait dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti, beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan adanya pembeli, ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi Higgs Domino, maka penyelenggara , bandar, serta pemain diamankan dan dilakukan introgasi,” jelas Abdul Rahman.
Kompol Abdul Rahman juga menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian.
“Bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Abdul Rahman.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (Wak Dar)










