GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

2 Oknum Wartawan Diringkus di Batam, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

2 Oknum Wartawan Diringkus di Batam, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
2 Oknum Wartawan saat diringkus Tim opsnal Polsek Batam Kota. (Foto : Ist)

Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya, sehingga berharap lokasi tersebut ditutup. 

“Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban,” ungkap IPTU Yustinus Halawa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selanjutnya pada kesokan harinya, Minggu, 12 Juni 2022, pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke WhatsApp korban. 

Dengan mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi, serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya. 

Kemudian pada hari Selasa, 14 Juni 2022, sekira 13.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku datang dan berjumpa dengan korban. 

“Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Batam Kota,” ungkap IPTU Yustinus Halawa. 

Menerima laporan tersebut, lalu tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian, dan benar saat itu didapati 2 (dua) pelaku berinisial FI dan SA. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.

Terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat 2 (dua) oknum wartawan di Batam, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba, mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik. 

“Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya,” kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100