BATAM β Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, menyusul penangkapan tersangka DA, buronan internasional kasus penipuan investasi transportasi online BDrive.
Kasus ini mencuat setelah korban, dr. Mohamad Fariz, mengalami kerugian hingga Rp2 miliar akibat dijanjikan keuntungan 35 persen per bulan oleh pasangan suami istri berinisial DS dan DA.
Namun, dana yang ditanamkan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih cermat dalam menanamkan modal, terutama jika tawaran keuntungan tidak masuk akal.
βPastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum,β tegasnya, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan tawaran manis, apalagi dari oknum yang tidak memiliki izin atau legalitas yang sah.
βJika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti,β tambahnya.
Penangkapan DA yang telah masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025 merupakan hasil kerja sama dengan otoritas Singapura.
Saat ini, DA telah ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara tersangka lainnya, DS, masih dalam proses pemulangan dari Singapura.
Polda Kepri berharap masyarakat semakin bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak dalam praktik investasi bodong yang semakin marak. ***













