BATAM — Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri)berhasil menangkap DA, buronan internasional kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive, yang merugikan korban hingga Rp2 miliar.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Dir Krimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (8/5/2025).
Korban dalam kasus ini, dr. Mohamad Fariz, dijanjikan oleh DA dan suaminya DS keuntungan hingga 35% per bulan dari usaha transportasi online yang mereka kelola.
Namun, setelah dana ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kedua tersangka, DS dan DA, telah masuk daftar red notice Interpol sejak April 2025. Tersangka DA ditangkap pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan.
Barang bukti yang diamankan meliputi: bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone.
Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, DA telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan setiap bentuk investasi melalui jalur resmi dan legal. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming profit besar tanpa analisa risiko yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan berkedok investasi.
“Laporkan segera agar kami bisa ambil langkah cepat dan tepat,” pungkasnya. ***













