Polda Kepri Gandeng Kampus dan Masyarakat Sosialisasikan KUHP Nasional Jelang 2026
BATAM — Menjelang implementasi penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Januari 2026, Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus menggalakkan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat. Dalam kegiatan penyuluhan hukum di Hotel Pasific Batam, Kamis (10/7/2025), hadir akademisi hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Alwan menyampaikan bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari warisan kolonial menuju nilai-nilai Pancasila, keadilan restoratif, dan pengakuan terhadap hukum adat.
“KUHP lama adalah warisan kolonial. Sementara KUHP baru ini membawa semangat nasional. Ini bukan sekadar teks, tapi perubahan arah berpikir dalam sistem hukum pidana kita,” jelas Alwan.
Alwan menyoroti beberapa pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi multitafsir, seperti Pasal 240, 241, dan 351 tentang penghinaan terhadap lembaga negara.
Jika tidak diiringi dengan penafsiran hukum yang ketat, ia khawatir pasal-pasal ini dapat menjadi alat represi terhadap kritik publik.
“Kalau tafsirnya kabur, bisa-bisa kritik dianggap penghinaan. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Meski begitu, Alwan mengapresiasi sejumlah langkah progresif dalam KUHP baru, seperti penguatan delik aduan, perlindungan terhadap ekspresi, dan pendekatan damai untuk kasus ringan.
Namun ia menegaskan bahwa tantangan terbesar terletak pada aparat penegak hukum. Menurutnya, tanpa pelatihan menyeluruh dan berkelanjutan, akan muncul ketimpangan tafsir antarwilayah dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“KUHP baru menuntut kesiapan. Polisi, jaksa, hakim harus ikut pelatihan. Bukan sekadar hafal pasal, tapi juga pahami konteks, HAM, dan hukum adat,” ucapnya.
Alwan juga mengkritik penyampaian sosialisasi hukum yang masih terlalu teknokratis dan elitis. Ia mengusulkan agar pendekatan komunikasi dibuat sederhana, visual, dan kontekstual.
“Kalau bahasanya tetap kaku dan elite, masyarakat nggak akan ngerti. Sampaikan lewat infografis, video pendek, atau forum warga,” tegasnya.
Dalam konteks kampus, Alwan menyerukan agar perguruan tinggi tak hanya jadi menara gading. Ia mendorong mahasiswa hukum terlibat aktif dalam klinik hukum, pengabdian masyarakat, diskusi kritis, hingga edukasi digital soal KUHP baru.
“Kampus harus aktif. Bukan cuma kaji pasal di ruang kelas, tapi juga ikut mengawal implementasi di lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa sosialisasi KUHP tidak bisa hanya menjadi tugas aparat hukum. Ia menyambut baik kolaborasi bersama akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
“KUHP ini milik kita semua. Bukan hanya aparat. Kami membuka ruang dialog agar semua pihak bisa memahami dan turut mengawal penerapannya,” kata Anom.
Senada dengan itu, Kabid Kum Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisulo, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam pembinaan hukum internal maupun eksternal.
“Polri harus siap secara mental, teknis, dan intelektual menghadapi perubahan hukum ini,” ujarnya.
Alwan mengingatkan, meskipun KUHP baru telah disahkan, jika tidak disosialisasikan secara merata dan tidak dipahami oleh rakyat, maka ia hanya akan menjadi teks mati.
“KUHP baru ini peluang untuk memperbaiki wajah hukum kita. Tapi hanya akan jadi dokumen sunyi kalau tak dijalankan dengan adil, humanis, dan inklusif,” tutupnya penuh harap.
Dengan waktu yang tersisa hingga Januari 2026, semua pihak, aparat, akademisi, LSM, dan masyarakat didorong untuk bergerak bersama. Karena hukum yang adil tidak cukup dibaca dari pasalnya, tapi harus terasa manfaatnya di tengah rakyat. ***
















