Ajak Akademisi, Mahasiswa, dan Tokoh Masyarakat Bahas Implementasi KUHP Baru Jelang 2026
BATAM — Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara ini berlangsung di aula Hotel Pasific, Kota Batam, Kamis (10/7/2025).
Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh adat, hingga perwakilan lembaga pendidikan, sebagai bagian dari upaya Polda Kepri membangun pemahaman bersama terkait substansi KUHP baru yang akan menjadi rujukan hukum pidana nasional.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa sosialisasi KUHP Nasional bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami membuka ruang diskusi publik. Pemahaman terhadap KUHP baru ini tidak bisa dimonopoli oleh aparat saja, tetapi juga harus dimiliki masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa,” ujar Brigjen Anom.
Senada dengan itu, Kabid Kum Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisulo, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab Polri dalam membina pemahaman hukum, baik di lingkungan internal maupun eksternal.
“Kita harus siap menghadapi pemberlakuan UU ini. Personel Polri harus memahami nilai-nilai baru dalam KUHP agar bisa mengimplementasikannya dengan benar,” ucapnya.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., akademisi hukum dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam. Ia mengapresiasi langkah Polda Kepri yang melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat dalam sosialisasi KUHP.
Menurutnya, KUHP baru membawa perubahan paradigma besar, dari sistem hukum kolonial ke pendekatan berbasis nilai-nilai Pancasila, norma sosial-budaya Indonesia, dan keadilan restoratif.
“KUHP baru bukan sekadar mengganti teks. Ini adalah perubahan arah berpikir hukum pidana. Tapi kalau tidak dipahami secara luas, KUHP ini hanya akan jadi teks mati,” kata Alwan.
Ia menekankan pentingnya pelatihan menyeluruh bagi aparat dan pendekatan edukatif bagi masyarakat awam, misalnya melalui infografis, video singkat, atau forum diskusi warga.
Kegiatan sosialisasi ini menandai langkah awal menuju kesiapan implementasi UU No 1 Tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau. Polda Kepri juga membuka peluang kolaborasi lebih lanjut dengan kampus, LSM, tokoh masyarakat, dan media.
Dengan adanya forum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami substansi KUHP baru, termasuk pasal-pasal yang menimbulkan tafsir ganda, dan turut mengawal implementasi yang adil, proporsional, serta menghargai hak asasi manusia.
“KUHP baru ini adalah peluang untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berpihak pada keadilan sosial,” tutup Alwan.
Polda Kepri berkomitmen menjadikan sosialisasi ini sebagai bagian dari gerakan edukatif berkelanjutan hingga masa implementasi penuh KUHP pada Januari 2026. ***














