GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKUM

BNI Tanjungpinang Jadi Tempat Penitipan Uang Hasil Pengembalian Korupsi PNBP Batam

×

BNI Tanjungpinang Jadi Tempat Penitipan Uang Hasil Pengembalian Korupsi PNBP Batam

Sebarkan artikel ini
BNI Tanjungpinang Jadi Tempat Penitipan Uang Hasil Pengembalian Korupsi PNBP Batam
BNI Tanjungpinang Jadi Tempat Penitipan Uang Hasil Pengembalian Korupsi PNBP Batam. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menyita dan menitipkan uang hasil pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Uang sebesar 272.497 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar itu diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada Tim Penyidik Kejati Kepri pada Selasa (14/10/2025). Penyerahan dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Kepri dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., bersama Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menyatakan bahwa penitipan uang hasil pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan seluruh kerugian negara benar-benar masuk kembali ke kas negara.

“Kami memastikan setiap rupiah hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Namun, perlu ditegaskan, pengembalian ini tidak menghapus pidana yang sedang berjalan,” tegas Jehezkiel.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024, PT Bias Delta Pratama diketahui menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 272.497 dolar AS.

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam antara tahun 2015 hingga 2021.

Ketidakhadiran KSO tersebut membuat BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan kerja sama resmi.

“Langkah ini menjadi contoh bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Kajati. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100