GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLITIK

DPRD Batam Sahkan Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Trans Batam Siap Bertransformasi

×

DPRD Batam Sahkan Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Trans Batam Siap Bertransformasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Batam Sahkan Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Trans Batam Siap Bertransformasi
DPRD Batam Sahkan Ranperda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Trans Batam Siap Bertransformasi. (Foto : DPRD Batam)

BATAM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Rabu (18/6/2025). Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam transformasi layanan transportasi publik, khususnya pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam sebagai moda angkutan utama kota.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkompimda, tokoh LAMKR Batam, kepala SKPD, Organda, serikat pekerja, mahasiswa, dan insan pers.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Pansus Ranperda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda mengalami pendalaman substansi signifikan. Struktur regulasi diperluas dari semula 9 bab dan 12 pasal menjadi 11 bab dan 26 pasal.

“Selain itu juga kami melakukan perubahan judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda terhadap moda transportasi. Perda ini khusus mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya seperti kereta api dan MRT yang memiliki aturan hukum tersendiri,” tegas Tarigan.

Dua Skema Pembiayaan untuk BRT Trans Batam
Dalam regulasi tersebut, terdapat dua model pembiayaan operasional BRT:

  • Skema pembiayaan penuh melalui APBD Kota Batam.
  • Skema Buy The Service (BTS), di mana operator swasta dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.

Anggaran operasional ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun ditambah 10 persen dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga didorong memanfaatkan potensi pendapatan lain dari iklan pada bus dan halte, sejalan dengan status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain mengesahkan Perda angkutan massal, Pansus mendorong Pemkot Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur moda berbasis jalan, rel, dan laut.

Langkah ini dinilai krusial karena Batam merupakan kota kepulauan sekaligus kawasan industri dan pariwisata yang membutuhkan sistem transportasi terpadu.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi sinergi yang dibangun dalam pembahasan Ranperda.

“Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Amsakar memastikan Perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. ***

Anggota DPRD Batam mengikuti rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan
Anggota DPRD Batam mengikuti rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan. (Foto : DPRD Batam)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100