GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLRI

Kombes Pol Suherman Zein Dimutasi Jadi Dir Pamobvit Polda Riau

×

Kombes Pol Suherman Zein Dimutasi Jadi Dir Pamobvit Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Suherman Zein Dimutasi Jadi Dir Pamobvit Polda Riau
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menerangkan tentang jabatan baru Kombes Pol Suherman Zein di Polda Riau. (Foto : Ist)

BATAM – Jajaran kepolisian di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengalami pergeseran. Kali ini, Kombes Pol Suherman Zein, S.H., M.H., mendapat amanah penugasan baru setelah dimutasi dari jabatan Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, perwira menengah Polri tersebut dipercaya menempati posisi strategis sebagai Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Riau, sesuai Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seiring dengan alih tugas tersebut, jabatan Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kepri kini diisi oleh AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Kepri.

“Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan pembinaan karier serta penyegaran organisasi di tubuh Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Senin (22/12/2025).

Penugasan baru yang diemban Kombes Pol Suherman Zein diharapkan mampu memperkuat pengamanan objek vital nasional maupun strategis di wilayah Polda Riau.

Selama bertugas di Polda Kepri, Kombes Pol Suherman Zein dikenal menjalankan fungsi pengawasan dan audit internal kepolisian melalui Itwasda. Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas barunya sebagai Dir Pamobvit.

Polda Kepri menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari mekanisme tour of duty dan tour of area guna meningkatkan profesionalisme serta kinerja institusi.

“Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak Surat Telegram Kapolri ditetapkan, demi menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100