GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

AKBP Zamrul Aini Dimutasi Jadi Kapolres Temanggung, Polda Kepri Lepas Perwira Ditpolairud

×

AKBP Zamrul Aini Dimutasi Jadi Kapolres Temanggung, Polda Kepri Lepas Perwira Ditpolairud

Sebarkan artikel ini
AKBP Zamrul Aini Dimutasi Jadi Kapolres Temanggung, Polda Kepri Lepas Perwira Ditpolairud
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menerangkan tentang jabatan baru AKBP Zamrul Aini di Polda Jawa Tengah. (Foto : Ist)

BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu perwira yang mendapat amanah penugasan baru yakni AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, AKBP Zamrul Aini yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, dimutasi dan diangkat sebagai Kapolres Temanggung, Polda Jawa Tengah (Jateng).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Senin (22/12/2025).

Alih tugas ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier serta penyegaran organisasi di tubuh Polri.

Penugasan baru tersebut sekaligus menandai kepercayaan pimpinan Polri kepada AKBP Zamrul Aini untuk mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan kewilayahan.

Selama bertugas di Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini dikenal menjalankan peran penegakan hukum di wilayah perairan melalui Subdirektorat Gakkum Ditpolairud.

Perpindahan tugas ke Polda Jawa Tengah diharapkan dapat membawa pengalaman dan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Temanggung.

Polda Kepri menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai upaya peningkatan kinerja, profesionalisme, serta pengembangan sumber daya manusia melalui sistem tour of duty dan tour of area.

“Para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak Surat Telegram Kapolri ditetapkan, guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di masing-masing wilayah,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100