GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLRI

Ikuti Dimutasi, AKBP Cakhyo Dipo Alam Resmi Jabat Auditor Itwasda Polda Kepri

×

Ikuti Dimutasi, AKBP Cakhyo Dipo Alam Resmi Jabat Auditor Itwasda Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Ikuti Dimutasi, AKBP Cakhyo Dipo Alam Resmi Jabat Auditor Itwasda Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menerangkan tentang jabatan baru AKBP Cakhyo Dipo Alam di Polda Kepri. (Foto : Ist)

BATAM – Rotasi jabatan di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali bergulir. AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.I.K., resmi mengemban tugas baru sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kepri, menyusul mutasi jabatan yang ditetapkan oleh Mabes Polri.

“Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025 sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta pembinaan karier perwira Polri di jajaran Polda Kepri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelum menduduki jabatan barunya, AKBP Cakhyo Dipo Alam menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Kepri. Pengalaman di fungsi operasional tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas pengawasan dan audit internal kepolisian.

AKBP Cakhyo Dipo Alam menggantikan Kombes Pol Suherman Zein, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kepri dan kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Riau.

Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari rangkaian mutasi pejabat utama Polri yang dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk di lingkungan Polda Kepulauan Riau.

“Mutasi dan alih tugas jabatan merupakan mekanisme rutin di tubuh Polri dalam rangka tour of duty dan tour of area. Langkah ini bertujuan menjaga dinamika organisasi, meningkatkan profesionalisme personel, serta memperkuat kinerja institusi dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Polda Kepri menegaskan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak Surat Telegram Kapolri diterbitkan. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100