GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLRI

Rotasi Polri, Wadansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Suwinto Naik Peran Teknis Nasional

×

Rotasi Polri, Wadansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Suwinto Naik Peran Teknis Nasional

Sebarkan artikel ini
Rotasi Polri, Wadansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Suwinto Naik Peran Teknis Nasional
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menerangkan tentang jabatan baru Kombes Pol Suwinto. (Foto : Ist)

BATAM – Rotasi jabatan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membawa Kombes Pol Suwinto, S.I.K., S.H., ke level penugasan yang lebih strategis. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu resmi dimutasi dan dipercaya mengemban peran teknis nasional sebagai Teknisi Jibom Madya TK III Korbrimob Polri.

“Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025 dan menjadi bagian dari kebijakan pembinaan karier serta penguatan struktur organisasi Polri, khususnya di satuan elite Korps Brigade Mobil,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Senin (22/12/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penugasan baru ini menempatkan Kombes Pol Suwinto pada fungsi krusial dalam penanganan bahan peledak dan penjinakan bom, bidang yang menuntut keahlian khusus, ketelitian tinggi, serta kesiapsiagaan maksimal.

Selama bertugas di Polda Kepri, Kombes Pol Suwinto dikenal aktif dalam pembinaan personel Brimob serta penguatan kesiapan satuan dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas barunya di Korbrimob Polri.

Peran sebagai Teknisi Jibom Madya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dalam mendukung operasi-operasi berisiko tinggi yang membutuhkan standar keselamatan dan profesionalisme tinggi di tingkat nasional.

Rotasi dan mutasi jabatan merupakan mekanisme rutin Polri dalam rangka tour of duty dan tour of area. Langkah ini bertujuan menjaga dinamika organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas personel sesuai kebutuhan institusi.

“Polda Kepri menegaskan bahwa setiap pejabat yang dimutasi diwajibkan segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak Surat Telegram Kapolri diterbitkan, guna memastikan kesinambungan tugas dan pelayanan kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Kepri. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100