BATAM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengingatkan bahwa setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Ady, wartawan yang menjalankan tugas secara profesional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya intimidasi maupun penghalangan.
“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ady, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Karena itu, setiap tindakan yang menghambat kerja wartawan tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ady juga mengingatkan bahwa pengadilan sebagai lembaga penegak hukum semestinya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta memberikan ruang bagi jurnalis untuk menjalankan tugas peliputan sesuai ketentuan yang berlaku.
KJK berharap seluruh elemen masyarakat menghormati profesi wartawan dan memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan demokrasi yang sehat. ***
















