GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Jaksa Ini Dicopot dari Jabatannya

×

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Jaksa Ini Dicopot dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto : Ist)

JAKARTA – Video viral di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial EKT yang diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, membuat Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin SH MH, mengambil langkah tegas terhadap anggotanya.

Saat ini, terhadap oknum JPU inisial EKT sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. 

β€œSaya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Burhanuddin, melalui siaran pers yang diterima Sijori Kepri, Minggu, 15 Mei 2023.

Arahan yang disampaikan Jaksa Agung ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 

β€œJangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas Burhanuddin. ***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100