“Maka kami kuasa Hukum dari PT Bukti Kemunting dan PT Mega Bakau Citra Wisata telah menjelaskan kepada Tim Kurator melalui surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAW FIRM/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022,” ujarnya.
Adapun pada pokoknya menjelaskan, bahwa objek yang akan dilakukan Sita Umum oleh Tim Kurator PT Sun Resort bukanlah Aset PT Sun Resort, melainkan aset PT Mega Bakau Citra Wisata.
Walau sudah dijelaskan melalui surat resmi, lanjut Ronal, Kurator tetap mendatangi objek PT MBCW dan PT Bukit Kemunting didampingi kepolisian setempat, ingin melakukan sita umum.
Menururnya saat di lapangan, terjadi argumentasi antara Kurator dan Tim Kuasa Hukum D.E.O Law Firm yang diwakili oleh Ronal Regen SH dan Ahmad Fidiyani SH, disaksikan oleh aparatur kepolisian setempat dan karyawan perusahaan.
Kurator tetap tidak bisa menunjukkan surat–surat yang menyatakan objek yang akan dilakukan sita Umum tersebut adalah aset PT Sun Resort sebagai Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Didetailkan Ronal, bahwa bukti kepemilikan objek tersebut milik PT MBCW dan PT Bukit Kemunting telah ditunjukkan melalui surat resmi dan saat terjadi dialog dilapangan yang berupa Surat–Surat tanah miliki PT Mega Bakau Citra Wisata, yaitu HGB No.00011, tanggal 10 Agustus 2022.
Kemudian HGB No.00010, Tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00012 tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00016 tanggal 22 Oktober 2020.
Lalu HGB No. 00017, tanggal 22 Oktober 2020 dan Izin Lokasi PT Mega Bakau Citra Wisata Nomor : 004/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 15 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, serta Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 37/PI-PU 01/363/DPMPTSP/2021.
‘‘Maka tidak benar dan kami bantah dengan tegas kalau ada upaya menghalangi upaya kurator,” tegasnya.
Pada prinsipnya tidak ada upaya dari PT Mega Bakau Citra Wisata melakukan menghalang–halangi pihak kurator dalam melakukan sita umum atas aset PT Sun Resort.









