Yang dilarang adalah meletakkan sita Umum diatas aset milik PT Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dengan PT Sun Resort sebagai debitur pailit.
Sehingga, apabila ada tindakan melawan hukum oleh siapapun diatas aset PT Mega Bakau Citra Wisata, akan kami lakukan langkah hukum, baik secara pidana maupun secara perdata.
Ronal pun menanggapi mengenai pernyataan Kuasa Hukum Iwan Kesuma Putra SH MH, yang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Hakim Pengawas dan akan mengajukan Permohonan Penahanan atas diri Pak Sukardi adalah Penyataan asal bunyi saja, tidak ada dasar hukumnya.
Kurator dan para pihak tentunya mengetahui, bahwasanya pemegang saham pada PT Sun Resort itu ada 3 (tiga) ,bukan hanya Sukardi.
‘’Untuk menjelaskan semua ini, kami juga akan surati Hakim Pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek dan akan mengambil Langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kejadian ini,’’ tutup Ronal.
Diinformasikan, peristiwa ini didasari Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022. Yang dinyatakan Pailit tersebut adalah PT Sun Resort.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan menyebutkan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang–Undang ini.
Selanjutnya pada angka 4 menyebutkan, debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.
Maka berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Kurator seharusnya meletakan sita Umum tersebut diatas asset Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022, yaitu PT Sun Resort.
Dilapangan Tim Kurator mau melakukan Sita Umum bukan diatas asset atau harta kekayaan PT Sun Resort, melainkan di atas Aset milik PT Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dalam Perkara kepailitan PT Sun Resort. (rls)









