GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBASKRIMINAL

Miliki 8 Paket Sabu, Pria di Tarempa Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas

×

Miliki 8 Paket Sabu, Pria di Tarempa Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria di Tarempa Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas.
Seorang Pria di Tarempa Ditangkap Satresnarkoba Polres Anambas. (Foto : Polres Anambas)

ANAMBAS — Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (49) yang kedapatan memiliki 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sekitar Kantor Pengadilan Agama, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami menangkap pelaku SR di lokasi tersebut dan menemukan dua bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu,” ujarnya.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas Satresnarkoba kemudian menggeledah rumah pelaku di Jalan Kampung Baru Barat, Kelurahan Tarempa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus tambahan berisi sisa sabu serta satu set alat hisap (bong).

“Total delapan paket kecil sabu berhasil diamankan. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.

Pelaku SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

Ia juga mengimbau agar warga terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dari berbagai kalangan untuk menjauhi narkoba dan aktif melapor jika mengetahui peredaran barang haram ini. Bersama kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Anambas. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100