KARIMUN – Dua pelaku pencurian yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan ruko di wilayah Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polsek Kundur, Polres Karimun, terus melakukan pengejaran terhadap keduanya setelah berhasil menangkap satu tersangka.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra SE, menjelaskan kasus tersebut merupakan salah satu dari tiga pengungkapan tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Kasus pembobolan ruko itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Batu Kota, pada 7 Juli 2026 dini hari. Saat itu, korban sedang berada di luar kota. Sepulangnya, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan jendela bagian belakang telah dirusak.
Dari peristiwa tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SBS alias B di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial S dan A masih melarikan diri. Hingga kini, keduanya masih terus diburu oleh petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengungkap kasus pembobolan ruko, Polsek Kundur juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian lainnya di wilayah Gading Sari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J yang mengakui telah mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Dari pengungkapan seluruh perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan oleh jajaran Polsek Kundur. ***
















