BINTAN β Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait layanan Call Center Polri 110 yang saat ini telah tersedia dan siap dimanfaatkan oleh seluruh warga Kabupaten Bintan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana, bencana alam, serta menanyakan layanan Polri seperti SKCK, SIM, STNK, hingga pajak kendaraan dengan mudah dan cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin kegiatan Zikir dan Doa Bersama dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 di Masjid Darul Muttaqien, Kamis (19/6/2025).
βKami informasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, bahwa Polres Bintan telah memiliki Call Center Polri 110 yang dapat membantu warga dalam memberikan informasi terkait tindak pidana maupun bencana alam, serta pelayanan Polri seperti SKCK, SIM dan STNK,β ujar Kapolres.
Call Center 110 merupakan layanan gratis yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja. Petugas akan merespons langsung setiap laporan yang masuk dan memberikan tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Layanan ini menjadi bagian dari inovasi Polri dalam meningkatkan respons cepat dan keterbukaan akses pelayanan kepada masyarakat.
βLayanan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk terus mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Jangan ragu untuk menggunakan layanan ini bila membutuhkan bantuan,β tambahnya.
Melalui penyampaian informasi ini, Kapolres Bintan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya komunikasi dua arah antara warga dan kepolisian dapat meningkat, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bintan.
Kegiatan zikir dan doa bersama tersebut juga menjadi momen untuk mempererat ikatan spiritual dan memperkuat nilai keimanan serta ketakwaan anggota Polri dalam menjalankan tugas. ***














