BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, secara resmi melantik Toto Roedianto, S.Sos., S.H sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pelantikan yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan tersebut digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).
Pelantikan ini menandai pergantian Aspidum Kejati Kepri dari pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H kepada Toto Roedianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan. Sementara Bayu Pramesti mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menyampaikan bahwa jabatan Aspidum bukan sekadar penugasan struktural, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah institusi dalam penegakan hukum pidana umum.
“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum,” ungkapnya.
Jehezkiel menjelaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan manajemen kinerja.
Perpindahan pejabat dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia juga mengucapkan selamat kepada Toto Roedianto sebagai pejabat baru yang dinilai telah teruji dari sisi integritas, kapasitas, dan loyalitas sehingga dipercaya mengemban amanah sebagai Aspidum Kejati Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri memberikan enam penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Aspidum yang baru dilantik.
Pertama, meningkatkan kemampuan manajerial serta segera beradaptasi dengan dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri.
Kedua, memastikan seluruh proses penanganan perkara berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana. Satya berarti menjaga kesetiaan pada kebenaran dan keadilan, Adhi menjunjung keunggulan dalam profesionalitas, serta Wicaksana bertindak bijaksana, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ketiga, mengoptimalkan pengendalian penanganan perkara atau case control system agar setiap perkara diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, serta mengedepankan kepentingan hukum, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum.
Keempat, mempersiapkan secara sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait ketentuan pidana dan unsur-unsur pasal yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kelima, menaati dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana umum.
Keenam, melanjutkan serta meningkatkan program kerja pejabat sebelumnya, melakukan evaluasi berkala, serta mendorong inovasi percepatan penanganan perkara, terutama pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, tindak pidana narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan.
Kajati Kepri juga mengingatkan agar amanah yang diberikan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi.
Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja selama menjabat.
“Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliatuti, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau, Kabag TU, para Koordinator, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, para Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam. ***














