Sijori Kepri, Jakarta — Tenaga Honorer dilingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah (K/L/D) akan dihapus. Penghapusan tenaga honorer tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (Tenaga Honorer, Red) paling lambat 28 November 2023.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo, dari laman Kemenpan RB, awal bulan Juni 2022 lalu.
Jika Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Menteri Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Langkah strategis dan signifikan ini telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI.













