SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, berhasil mengamankan 179 kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendaraan, serta pelanggaran lainnya, pada razia rutin yang dilakukan secara acak selama 2 minggu.
IPDA Radyan Kunto yang memimpin razia, mengungkapkan, bahwa razia rutin ini akan terus dilaksanakan. Selain bertujuan untuk selalu mengingatkan kepada para pengendara agar mematuhi aturan, juga untuk menekan atau mempersempit ruang gerak para curanmor.
“Kalau kita periksa tidak ada kelengkapan surat-suratnya, maka kami akan amankan terlebih dahulu, dikarenakan ada indikasi Curanmor,” ucapnya, saat menggelar razia rutin, di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9, tepatnya di depan Lotus, Bintan Center, Tanjungpinang, Jumat, (15/09/2017) pagi.
Ia menegaskan, akan terus melakukan Razia rutin dalam setiap minggunya tanpa pemberitahuan, dan akan dilaksanakan secara acak dan tidak terjadwal di tempat berbeda.
“Kami terus melakukan kegiatan ini. Mungkin seminggu sekali dan juga bisa jadi lebih dari 1 kali,” ucap Kanit Patroli Satlantas Polres Tanjungpinang itu.
Radyan Kunto mengharapkan, agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat berkendara di saat berpergian dan melengkapi pelengkapan kendaraannya.
“Tugas yang kami lakukan ini semata-mata untuk keamanan dan ketertiban dalam berkendaraan di jalan raya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Pada razia hari itu, terlihat puluhan kendaraan roda dua yang terjaring razia, baik pelanggaran kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan surat-surat. (SK-MU/DN)