BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan. Penahanan dilakukan usai pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 23 Oktober 2025.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dan menyerahkan para tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Roi.
Dalam kasus ini, terdapat empat orang tersangka, yakni:
- R.P. (Direktur PT PAB)
- I.S. (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023)
- M. (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023)
- S.N. (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024)
Roi menegaskan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan Tahap II.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan menghindari kemungkinan yang dapat menghambat jalannya penyidikan lanjutan menuju tahap persidangan,” jelasnya.
Usai proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani persidangan.
Kejari Bintan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. “Kami pastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, objektif, dan tanpa intervensi,” tegas Roi Baringin Tambunan. ***














